"kembalikan kekuasaan kepada rakyat" sebuah tuntutan & pernyataan sikap 31
Kamis, 14 Jan '10 07:33 | Edit
P A N C A S I L A
1.Ketuhanan YANG MAHA ESA
2.Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
5.Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
Atas berkat rachmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Telah ditegaskan berdasarkan keyakinan agama masing masing bahwa menerapkan Keadilan Hukum berdasarkan apa yang telah ditetapkan oleh Kitab Suci sebagai berikut :
“Dan apabila kamu menghakimi diantara insan handaklah kamu membuat keputusan dengan adil (QS an Nisaa’ 4:59)
“Jadilah kamu orang-orang yang menjadi penegak keadilan dan jadilah saksi karena ALLAAH, walaupun perkara itu bertentangan dengan dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabat” (QS an Nisaa’ 4:136)
“Dan janganlah permusuhan suatu kaum mendorong kamu bertindak tidak adil. Berlaku adilllah, itu lebih dekat kepada takwa”. (QS al Maa’idah 5:9)
“ "Janganlah engkau menyebarkan kabar bohong; janganlah engkau membantu orang yang bersalah dengan menjadi saksi yang tidak benar. Janganlah engkau turut-turut kebanyakan orang melakukan kejahatan, dan dalam memberikan kesaksian mengenai sesuatu perkara janganlah engkau turut-turut kebanyakan orang membelokkan hukum. (keluaran 23 : 1-2)
“Janganlah kamu berbuat curang dalam peradilan; janganlah engkau membela orang kecil dengan tidak sewajarnya dan janganlah engkau terpengaruh oleh orang-orang besar, tetapi engkau harus mengadili orang sesamamu dengan kebenaran.”( imamat 19:15)
Keadilan itulah jalan yang lurus yang bersesuaian dengan Sunnah Nabi Muhammad SAW, penyelewengan keadilan adalah kesesatan yang nyata, telah dikatakan sebagai berikut:
“Selamanya UmmatKu tidak akan bersepakat dalam kesesatan” ( Al Mu’jam al Kabirnya ath Thabrani dengan urutan sanad Ibnu ‘Umar-Amr bin Dinar-Mu’tamir bin Sulaiman-Muhammad bin Abu Bakr al Maqdami-‘AduLLAAH bin Ahmad bin Hanbal )
“Barang siapa yang membenci SunnahKu maka dia bukan dari golonganKu”( Musnad Ahmad 5/409, dengan urutan sanad Mujahid-Manshur-Jarir-Yahya bin Sa’id )
“Melakukan keadilan adalah kesukaan orang orang benar, tetapi menakutkan orang yang berbuat jahat” ( Amsal Salomo 21 : 15)
“Raja yang berlaku bijak dapat mengenal orang orang fasik, dan menggilas mereka berulang ulang” ( Amsal Salomo 20:26 )
Menegakkan Keadilan merupakan beban perintah yang wajib dilaksanakan oleh insan dibumi ini. Dalam Manawa Dharmasastra VII Sloka 19 ada dinyatakan kalau vonis dijatuhkan tanpa pertimbangan yang matang (keadilan) akan menghancurkan segala-galanya. Perspektif keadilan sosial yang tumbuh dan berkembang di masyarakat selalu mengartikan bahwa setiap orang berhak atas “kebutuhannya yang mendasar” tanpa memandang perbedaan “perbuatannya” , yang saat ini disebut sebagai hak azasi manusia. Inilah menyulitkan memaknai "keadilan" dalam suatu proses hukum. Seorang yang melanggar hukum tidak dapat diadili hanya karena dia punya hak dasar untuk melakukannya. Contohnya kaum homoseks atau pelacur yang tak dapat dijerat hukum karena dia punya hak selaku insan dalam menjalankan kegiatan seksualnya yang merusak tersebut. Sifat yang paling nampak dalam hal ini dicontohkan dari khawarij adalah suka mencela terhadap para Aimatul huda (para Imam), menganggap mereka sesat, dan menghukum atas mereka sebagai orang-orang yang sudah keluar dari keadilan dan kebenaran. Sifat ini jelas tercermin dalam pendirian Dzul Khuwaishirah terhadap RasuluLLAAH dengan perkataannya
Kaum khawarij menghukumi RasuluLLAAH SAW sebagai orang yang curang dan tidak adil dalam pembagian. Sifat yang demikian ini selalu menyertai sepanjang sejarah. Hal itu mempunyai efek yang sangat buruk dalam hukum dan amal sebagai konsekwensinya.
: “Wahai RasululLLAAH berlaku adil lah”. (Hadits Riwayat Bukhari VI/617, No. 3610, VIII/97, No. 4351, Muslim II/743-744 No. 1064, Ahmad III/4, 5, 33, 224).
Adalah inti daripada kesesatan mereka yakni tidak mempercayai wahyu sebagai Hukum yang paling adil dalam mengatur kehidupan mereka, mereka hanya ingin agar dihukumi berdasarkan apa yang mereka mau, bukan berdasar kepada kehendak ALLAAH.
“Inti kesesatan mereka adalah keyakinan mereka berkenan dengan Aimmatul huda (para imam yang mendapat petunjuk) dan jama’ah muslimin, yaitu bahwa Aimmatul huda dan jama’ah muslimin semuanya sesat. Pendapat ini kemudian di ambil oleh orang-orang yang keluar dari sunnah, seperti fafidhah dan yang lainnya. Mereka mengkatagorikan apa yang mereka pandang kedzaliman ke dalam kekufuran”. (Al-Fatawa : XXVIII/497)
Padahal disatu sisi sifat Keadilan dan Hukum adalah Fiat justitia et pereat mundus (meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan). Padahal walau apapun yang terjadi Apapun yang terjadi memang peraturan atau Hukum demi Keadilan harus tetap ditegakkan, dan memang rumus intinya adalah demikian, sehingga Undang-undang itu sering terasa kejam apabila dilaksanakan secara ketat (lex dura sed tamen scripta) r adapun rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap peradilan dan penghukuman, disebabkan karena dasar Hukum Keadilan itu sendiri tidak ditegakkan, ditambah pula dengan adanya tindakan oknum aparat peradilan yang kontra produktif terhadap tugas-tugas yang harus diselesaikannya. Disatu sisi kita diwajibkan untuk berlaku adil, namun disisi yang lain kita sebagai insan tidak akan pernah bisa adil…Yang jelas insan manapun tidak akan dapat berlaku adil secara sempurna :
Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena ALLAAH, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada ALLAAH (QS 5:8)
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan (QS 4:135)
Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya ALLAAH menyukai orang-orang yang adil. (QS 5:42)
dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya ALLAAH mencintai orang-orang yang berlaku adil.(QS 49:9)
Kermbali kepada Keadilan, perintah menegakkannya, rasa Keadilan, atau merasa telah berbuat Adil…..semuanya tersebut tidak akan dapat tegak kecuali Keadilan tersebut dibimbing oleh Wahyu ILAAHI, sebagaimana dijelaskan sebagai berikut :
“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil” (QS 4:3)
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” (QS 4:129)
Telah sempurnalah kalimat RABBmu (Al-Quran) sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat merobah robah kalimat-kalimat-Nya dan DIA lah yang MAHA MENDENGAR lagi MAHA MENGETAHUI (QS 6:115)
Adalah kewajiban bagi setiap orang untuk mendedikasikan (membaktikan) hidupnya, intelejensi (kepandaiannya), kekayaannya, kata-katanya, dan pekerjaannya bagi kesejahteraan mahluk lain"
(Bhagawata Purana : 10.22.35)
"saktah karmany avidavamso yatha, khurvanti bharata, kuryad vidvams tathasaktas cikirsur loka-samgraham" "Seperti orang yang bodoh yang bekerja keras karena keterikatan atas kerja mereka demikian seharusnya orang pandai bekerja tanpa kepentingan pribadi, melainkan untuk kesejahteraan manusia dan memelihara ketertiban sosial. (Bagawad Gita : III.25).
Maka bersikap adillah dengan menerapkan Hukum hanya berdasarkan Wahyu yang telah diyakini oleh para pemeluk agama masing-masing
Aku beriman kepada semua Kitab yang diturunkan ALLAAH dan Aku diperintahkan supaya berlaku adil diantara kamu (QS 42:15)
Bila didalam budha dikenal karma dan vipaka, maka Karma adalah tindakan (hukum), lalu Vipaka, buah atau hasilnya (keadilan), yang keduanya adalah reaksi dari suatu aksi.karena disebutkan :
"Sesuai dengan benih yang tumbuh sendiri, Jadi yang Anda memanen buah dari sana, Penjahat yang baik akan mengumpulkan bagus, Pelaku yang jahat, jahat Bawah adalah benih dan kamu akan merasakan buah itu. "( Samyutta Nikaya)
Jadi dapatlah kita simpulkan bahwa adil harus ditetapkan oleh Wahyu yang bersesuaian dengan kelas warna (varna/beda kasta), waktu, tingkat kebutuhan. Usia, posisi, dll. Namun bagi orang awam yang sulit menentukan keadilan, maka dia harus mengikuti orang yang adil, ini disebutkan dalam dhammapada sebagai berikut:
" Sang Buddha bersabda,"Insan seharusnya mencari kebajikan ...." (Dhammapada 116)
" dan Andaikata seseorang melihat seorang bijaksana ............ hendaklah ia mengikuti orang bijaksana itu ...." (Dhammapada 76)
Didalam kristen disebutkan :
"...Akulah roti hidup; barangsiapa datang kepada-Ku, ia tidak akan lapar lagi, dan barangsiapa percaya kepada-Ku, ia tidak akan haus lagi." Yohanes 6:35
"...Akulah terang dunia; barangsiapa mengikut Aku, ia tidak akan berjalan dalam kegelapan, melainkan ia akan mempunyai terang hidup." Yohanes 8:12
Maka telah jelaslah konsep bagaimana kita agar dapat berlaku adil dan hidup bersamanya ……yakni ikutilah Wahyu dan ber Hukumlah padaNya Atau Ikutilah orang yang mengikuti Wahyu dan mintalah keadilan Hukum padaNya
Dengan ini...Kami selaku elemen Bangsa Indonesia yang berdiri diatas dasar suku Bangsa yang bersatu dinegeri ini yang menyatu dan menyatakan sumpahnya sebagaimana termaktub dalam Sumpah Pemuda 19-oktober-1928,melewati atau melalui beberapa bahasan dan sub bahasan,kajian dab sub kajian,maka kami
Memandang bahwasanya:
Berdasarkan semangat Hukum Kebangsaan tertulis yang terwujud dalam dokumen Sumpah Pemuda yang diwakili oleh beberapa Pemuda (Jong) dari berbagai suku bangsa.Maka secara filosofinya sumpah pemuda tersebut menjadilah dia ruhnya Kebangsaan Indonesia.Yang dengan itu terbentuklah pula Lembaga Bangsa Indonesia yang kemudian dia membutuhkan untuk memasuki tubuh agar dia mampu menjadi sosok yang utuh,maka untuk itu dibentuklah Lembaga Negara Republik Indonesia yang ruhnya adalah Lembaga Bangsa Indonesia itu sendiri.
Maka sudah sepantasnyalah Lembaga Bangsa menjadi tuan dari Lembaga Negara,dalam artian Lembaga Negara menjadi karyawan yang dipercaya dengan digaji oleh Bangsa (rakyat Indonesia) untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan penyelenggaraan negara.Jelaslah sudah siapa tuan siapa kuli.Siapa pemilik perusahaan siapa karyawan.Presiden sampai kebawah adalah karyawannya Bangsa,kulinya Bangsa yang digaji Bangsa,namun saat ini Presiden telah berkhianat melakukan kooptasi terhadap bangsa,dengan memposisikan dirinya sebagai Kepala Pemerintahan.Padahal Bangsa (Rakyatlah) yang berhak menjadi pemerintah Presiden, karena Presiden digaji oleh Rakyat.
Selanjutnya Rakyat (bangsa) sebagai Pemimpin yang berdaulat berhak membentuk suatu perwakilan bagi rakyat yang dipimpin oleh Bapak Bangsa,dalam hal ini adalah MPR yang dipimpin oleh ketua MPR.Berdasarkan sila kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,maka bangsa haruslah dipimpin oleh Bapak Bangsa.Presiden sebagai karyawan haruslah bertanggung jawab terhadap Bapak Bangsa tersebut.MPR tidak boleh diduduki oleh satupun aktivis yang mengatasnamakan partai politik tertentu,karena partai politik bukanlah bangsa,dan bukan pula yang mengawali terbentuknya Kebangsaan Indonesia.Karena yang membentuk bangsa ini adalah para pemuda dari segenap suku Bangsa,maka kekuasaan Pemerintahan yang dipegang oleh MPR harus murni terdiri dari kelompok suku Bangsa Indonesia,bukan dari partai politik.Partai politik dalam hal ini hanyalah sekedar kelompok yang boleh mengajukan permohonan kepada bangsa untuk mengendalikan sistem administrasi kenegaraan,tidak selebihnya.
Dalam Hal hak menyusun perundang-undangan hanya ada pada tangan Bangsa diwakilkan dalam hal ini kepada MPR.Karena yang berhak menentukan hukum adalah sang Majikan bukannya sang pelayan.
Mengingat bahwasanya:
- Zaman Reformasi yang selama ini digemakan telah menghasilkan Amandemen UUD 1945 yang mengacaukan dan menyesatkan (juridis dwalling). Sejak terjadinya amandemen, memang sudah ada pihak-pihak yang setuju dan tidak setuju di masyarakat Tetapi belakangan ini kontroversi tersebut semakin mencuat di berbagai kalangan.Bagi kelompok yang setuju dengan amandemen menyatakan bahwa amandemen tersebut merupakan produk yang sempurna dan sesuai dengan tuntutan zaman.Bahkan kelompok ini menyalahkan yang tidak setuju dengan amandemen,adalah orang-orang yang ingin menyakralkan UUD 1945, konservatif dan disebut sebagai ultra nasionalis. Sebaliknya yang tidak setuju dan menginginkan kembali ke UUD 1945 menyebut kelompok yang mempertahankan amandemen disebut sebagai kelompok yang keblinger, tidak tahu sejarah perjuangan bangsa, bahkan menyebutnya sebagai agen-agen asing.Karena kelompok ini melihat bahwa amandemen bukanlah gagasan murni bangsa Indonesia, tetapi ada "titipan" kepentingan negara lain. Puncak kontroversi pendapat ini bahkan melahirkan tuntutan kepada presiden SBY agar mengeluarkan dekrit untuk kembali ke UUD 1945, seperti halnya Bung Karno pada tahun 1959. Tetapi presiden tidak dapat memenuhi tuntutan ini.
- Gerakan Reformasi yang pada awalnya bertujuan melakukan koreksi terhadap kesalahan-kesalahan penyelenggaraan negara oleh Orde Baru dengan membuat pembaharuan atau reformasi pasca Orde Baru, ternyata telah melakukan amandemen besar-besaran terhadap UUD 1945 secara berturut-turut, dan tuntas pada tahun 2002. Oleh sementara kalangan tidak lagi disebut amandemen terhadap UUD 1945, melainkan telah membuat UUD baru dan disebut UUD tahun 2002.
- Amandemen terhadap UUD 1945 tersebut telah melahirkan ketidakpastian dan menjadi dasar terjadinya berbagai penyimpangan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, hukum dan hankam dalam penyelenggaraan Negara. Bahkan telah menimbulkan gejolak dan rasa tidak puas yang mendorong adanya gerakan untuk kembali ke UUD 1945. Secara prinsip dan idiil, gerakan kembali ke UUD 1945 adalah jitu. Tetapi secara faktual dihadapkan pada kenyataan konstitusional, bahwa UUD 1945 telah diamandemen. Artinya telah ada unsur-unsur baru yang telah disisipkan kepada naskah UUD 1945 yang asli.
- Kesalahan utama terletak pada format amandemen, baik dari segi sistem maupun materi.Oleh karena itu gerakan kembali ke UUD 1945 hakekatnya mengembalikan semangat perjuangan 17 Agustus 1945 dengan menata kembali kesalahan-kesalahan yang telah terjadi pada amandemen. Artinya memperbaiki dengan meletakkan kembali pada tempat yang benar atau to restore kesalahan atas amandemen yang telah terjadi. Jadi fokus perjuangan adalah pada to restore the amendment untuk kembali ke semangat dan tatanan yang ada pada UUD 1945 yang asli. Oleh karena itu gerakan tersebut lebih tepat disebut sebagai gerakan politik melakukan Restorasi Amandemen UUD 1945 untuk kembali ke jiwa dan prinsip perjuangan bangsa sesuai dengan UUD 1945 yang asli, baik yang tersurat maupun tersirat
- Walaupun inti spirit perjuangan ingin kembali ke UUD 1945 yang asli, tetapi kita harus realistis bahwa ada dinamika kehidupan yang harus diakomodasikan pada proses perjuangan tersebut. Jadi bukan sekadar memberlakukan kembali naskah asli UUD 1945. Oleh karena itu digunakan istilah restorasi, karena memang lebih tepat dengan strategi perjuangan yang akan dilaksanakan. Penggunaan kata tersebut juga memiliki makna historis mengakhiri masa reformasi yang tidak menentu dan tidak jalan, sekaligus menandai datangnya era baru yang lebih baik yaitu Era Restorasi. Sedangkan penggunaan istilah ‘kembali ke UUD 1945' dapat mengundang persepsi historis, seakan gerakan ini menolak kepada dinamika dan pembaharuan yang memang ada dan harus diakomodasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
- Sejak awal sudah terlihat bahwa gerakan reformasi bukan gagasan murni dari bangsa indonesia sendiri, tetapi sebuah infiltrasi ideology dari kekuatan global.
- Beberapa contoh konkret hasil amandemen yang menimbulkan ketidakpastian dalam penyelenggaraan negara dan perubahan yang mendasar mengenai sistem ketatanegaraan yang kontroversial, dilihat dari segi prinsip, fungsi dan struktur, antara lain adalah:
- Diubahnya status MPR-RI sebagai Lembaga Negara Tertinggi yang di 'down grade' menjadi Lembaga Tinggi Negara, dan dikebirinya kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pada tahun 2004 ketika ada hasil pemilihan umum langsung tentang Presiden timbul masalah, apakah MPR masih berwenang melantik Presiden? Sedangkan Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan MPR bukan lagi Lembaga Tertinggi Negara. Sekarangpun fungsi MPR lebih bersifat sebagai lembaga dekoratif demokrasi yang tidak efektif karena tidak memiliki status dan kewenangan yang jelas. Perubahan struktur ini telah mengubah sistem demokrasi perwakilan menjadi sistem demokrasi langsung. Bahkan sistem demokrasi yang mendasarkan pada musyawarah untuk mufakat, telah didominasi oleh sistem liberal dengan mengutamakan pemungutan suara melalui one man one vote. Sebuah sistem yang bersumber pada falsafah individualisme dan liberalisme.
- Dalam lembaga perwakilan rakyat yang disebut DPR-RI/DPRD, disamping lembaga legislatif yang disebut DPR-RI, telah diciptakan lembaga baru yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan saudara kembar dari Dewan Perwakilan Rakyat. Tetapi menjadi tidak jelas tugasnya begitu juga fungsinya. Kelahiran institusi baru ini menciptakan ‘Pseudo Bikameral' dalam DPR-RI yang tidak sesuai dengan prinsip dasar yang tercantum dalam UUD 1945 yang asli.
10. Amandemen UUD 1945 juga telah menghapus lembaga tinggi Negara yang disebut Dewan Pertimbangan Agung yang lahir dari konsep kenegaraan yang berdasarkan atas prinsip kekeluargaan atau gotong royong dalam penyelenggaraan negara. Kelemahan DPA dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam penyelenggaraan negara, sebagai ‘Advisory Council' telah dipakai sebagai alasan untuk menghapus sebuah struktur kenegaraan yang secara filosofis ditetapkan sejak mendirikan NKRI
11. Sebaliknya sebagai hasil amandemen terhadap UUD 1945, dilahirkan sebuah institusi yang tidak jelas dasar politisnya yaitu Mahkamah Konstitusi. Mahkamah ini dalam prakteknya sekarang merupakan lembaga yang sangat berkuasa, oleh karena memiliki kewenangan untuk menilai apakah sebuah Undang-undang sah atau tidak, bertentangan atau tidak dengan konstitusi.
12. DPR adalah lembaga politik yang mewakili kedaulatan rakyat. Sedangkan Presiden yang memimpin pemerintahan juga telah dipilih langsung oleh rakyat.
13. Adanya amandemen yang telah merombak struktur ketatanegaraan (pseudo bikameral DPR-R.I.), membuka peluang kepada parpol untuk memberi interpretasi subyektif mengenai posisi parpol di dalam lembaga legislatif. Partai politik tidak mempunyai pegangan untuk bisa menyatakan dirinya dan fungsinya di dalam DPR. Karena itu, ada partai politik yang tiba-tiba menyatakan menjadi partai pemerintah, dan yang lain menjadi partai oposisi. Padahal di dalam sistem yang kita miliki yaitu sistem Presidensil bukan sistem Parlementer, tidak mengenal sistem politik partai oposisi dan partai pemerintah, karena fungsi pengawasan terhadap eksekutif menjadi kewajiban DPR secara keseluruhan melalui fraksi-fraksi, bukan hanya oleh fraksi dari partai yang menyatakan dirinya sebagai partai oposisi. Ini adalah akibat dari hasil amandemen UUD 1945 dan tidak sesuai dengan system ketatanegaraan yang berdasar falsafah kekeluargaan yang tercantum dalam falsafah bangsa Pancasila.
14. Sebelum ada amandemen UUD 1945, pengawasan terhadap tingkah laku hakim, masalah organisasi, administrasi dan keuangan ditangani oleh Departemen Kehakiman, sedangkan MA melakukan pengawasan teknis yustisial. Dengan adanya amandemen UUD 1945, maka fungsi pengawasan administratif, pengelolaan keuangan dan organisasi yang semula ditangani Departemen Kehakiman, dengan amandemen ditarik dari Departemen Kehakiman dan dipusatkan di MA. Maka MA menjadi ‘super body'.
15. Karena posisi amandemen yang tidak jelas, MA yang merasa dirinya sebagai super body itu menjadi ‘untouchable'. Ini dibuktikan ketika ada tuduhan terhadap ketua MA yang korupsi, malah masa pensiunnya diperpanjang sendiri oleh MA dengan membuat interpretasi subyektif terhadap UU MA yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh UU. Sebuah institusi yang tidak memiliki lembaga lain yang mengontrol -super body -.
16. Perubahan nama Departemen Kehakiman menjadi Departemen Hukum dan HAM bertentangan dengan bunyi UUD 1945, sebab dalam UUD 1945 disebut adanya kekuasaan kehakiman. Dihapusnya istilah Departemen Kehakiman yang dalam bahasa Inggris disebut Department of Justice, menjadi Department of Law and Human Right, menimbulkan masalah bila ada sengketa Hukum Internasional yang memerlukan legal opinion atas sesuatu kasus hukum. Yang diakui dunia adalah legal opinion dari Minister of Justice, bukan dari Minister of Law and Human Right.
17. Satu contoh lain lagi UU yang tidak sesuai dengan prinsip dasar UUD 1945 adalah UU tentang Pertahanan dan Keamanan. Dalam konstitusi disebutkan bahwa Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan perang, artinya AD, AU, AL. Tetapi dalam UU ini, TNI ditempatkan berada di bawah Menteri Pertahanan sedangkan Menteri Pertahanan adalah pembantu Presiden. Sebaliknya polisi ditempatkan langsung dibawah Presiden.
18. Beberapa contoh ketidakpastian dan kontroversi di atas, dapat kita jumpai dampaknya dalam sistem politik, sistem hukum, sistem ekonomi, sistem sosial, budaya, pertahanan keamanan yang tidak jelas, karena semuanya mengacu pada hukum dasar yang telah diamandemen yaitu hasil amandemen UUD 1945 yang keempat (IV) dengan lahirnya UUD tahun 2002.
19. Jadi tujuan restorasi terhadap amandemen UUD 1945 adalah jelas yaitu menempatkan kembali prinsip dan tekad perjuangan Bangsa Indonesia per 17 Agustus 1945 yang merupakan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia yang telah disepakati oleh Para Bapak Pendiri Bangsa, dan menjadi dasar Negara yang tertuang dalam Konstitusi Bangsa Indonesia UUD 1945 yang asli, yang sejak awal memang telah berisi tekad perjuangan rakyat dan telah dipakai sebagai dasar dan sumber perjuangan seluruh rakyat Indonesia dalam menggapai cita-cita nasionalnya.
20. Langkah awal adalah mengembalikan dulu struktur hukum dasar semula yaitu seluruh naskah asli yang terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945. Setelah kembali kepada struktur konstitusional UUD 1945 yang asli, baru kemudian melangkah kepada materi dari amandemen. Seluruh materi dari amandemen yang sudah tercantum pada amandemen 1, 2, 3 dan 4 dikaji apakah secara filosofis, secara pandangan hidup, ideologi, dan lain-lain, secara sistem nasional sesuai dengan cita-cita nasional atau tidak.
21. Kita tidak boleh mengingkari kenyataan adanya dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Tetapi dalam mewadahi dinamika kehidupan bangsa, suatu negara harus mempunyai dasar yang jelas dan arah yang jelas. Oleh karena itu maka restorasi terhadap amandemen UUD 1945 akan diarahkan untuk kembali lebih dulu kepada jiwa dan naskah asli Pancasila dan UUD 1945, kemudian seluruh dinamika kehidupan berbangsa, bernegara yang telah tercantum dalam amandemen maupun kebutuhan-kebutuhan yang baru timbul setelah amandemen, ditampung dalam bentuk yang tepat yang disebut Adendum.
22. Dengan memberikan tempat kepada faktor dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara yang memang merupakan kebutuhan yang timbul pada waktu tertentu, maka tidak ada alasan bagi mereka yang tidak menyetujui restorasi ini untuk menyebut atau menuduh gerakan politik restorasi sebagai kelompok yang konservatif, kelompok yang menyakralkan UUD 1945 atau kelompok yang disebut kaum ultra-nasionalis. Oleh karena kita menyadari bahwa setiap bangsa mempunyai kepribadian sendiri, punya cita-cita sendiri yang didasarkan pada faktor-faktor obyektif seperti geografi, demografi, latar belakang sejarah (historical background), maka jatidiri sebagai bangsa dan negara dengan sistem nasional yang dimiliki, merupakan jaminan untuk terwujudnya cita-cita bangsa yang telah disepakati.
23. Konsep yang bersifat strategis adalah menetapkan apa yang kita sebut sebagai konsepsi nasional. Artinya apa yang menjadi dasar kehidupan bersama seluruh bangsa ini dilihat dari segi dasar dan pola kehidupan nasional yang meliputi bidang filosofi, ideologi, politik, pemerintahan, kenegaraan, hukum, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan dan keamanan negara, yang seluruhnya berada dalam satu sistem nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 (yang asli) sebagai falsafah bangsa atau pandangan hidup, dasar dan ideologi negara. Dari sanalah seluruh nilai-nilai dasar menjadi landasan susunan seluruh sub-sub sistem nasional dalam berbagai bidang yang disebutkan di atas, dan dengan demikian maka sistem nasional tersebut menjadi dasar dan meliputi seluruh aspek penyelenggaraan negara di seluruh bidang dan di semua strata.
24. Selanjutnya langkah yang perlu diambil adalah menata kembali dan menetapkan mind set bangsa berdasar strategi perjuangan di atas. Menyosialisasikan hasil kesatuan konsep tadi kepada seluruh unsur masyarakat untuk menjadi pedoman perjuangan bersama. Selanjutnya melalui lembaga-lembaga politik, melalui institusi, melalui perorangan, melalui tokoh-tokoh yang secara bersama-sama berjuang menjadikan suatu gerakan politik yang memperjuangkan kepentingan bersama ini dalam rangka kembali ke UUD 1945. Tetapi gerakan restorasi tidak sekadar kembali kepada Pancasila dan UUD 1945 yang asli saja, tetapi harus menetapkan format amandemen dalam bentuk addendum, sebagai akomodasi terhadap dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian gerakan restorasi terhadap amandemen UUD 1945, merupakan perjuangan rakyat untuk kembali ke semangat, prinsip dan cita-cita UUD 1945 melalui jalan yang konstitusional.
25. Secara konkret perjuangan konstitusional Restorasi adalah:
- Melakukan Restorasi terhadap Amandemen UUD 1945 yang telah menjadi UUD Tahun 2002.
- Mewujudkan Restorasi Amandemen UUD 1945 dalam format Addendum.
- Melakukan analisis terhadap prinsip dasar, sistem, bentuk, dan struktur berbangsa dan bernegara sebagai hasil Amandemen yang tidak sesuai dengan UUD 1945 yang asli dan mengakomodasi dinamika kehidupan sebagai wujud aspirasi kehidupan berbangsa dan bernegara yang baru dengan format Addendum.
- Menyusun sistem nasional dengan sub-sub sistem yang meliputi seluruh bidang kehidupan berbangsa dan bernegara yang benar, berdasarkan jiwa Pancasila dan prinsip-prinsip dasar yang ada pada UUD 1945 yang asli.
- Memberlakukan kembali Pancasila dan UUD 1945 yang asli dengan menampung dinamika kehidupan bangsa dalam bentuk amandemen-amandemen yang addendum terhadap konstitusi hasil Proklamasi 17 Agustus 1945
Mengingat bahwasanya :
Belum terpenuhinya tuntutan anak Bangsa Rakyat Indonesia yang pernah disuarakan sebagai berikut :
- Upaya perjuangan mulia yang digagas oleh pendahulu kami Bapak Saiful Sulun (Sekjen Front Pembela Proklamasi)Pramoerahardjo dari YAPETA,KH.AbdurRAHMAN Wahid (NU-PKB),U.Ranawijaya (PNI),Subroto (GRN),R.Soeprapto (DHN 45),AbdulDJABAR (PP POLRI),Haryanto Taslam (Pemuda Demokrat),Toto S (PNI SUKMA),Seno (PURN TNI AD),Fred Worang (PERPETA),Sukardjono (WR III Yogyakarta,Drs Maskoer Sumodiharjo (Angkatan 45), Rachwono (Pejuang 45),Soehardjo (Angkatan 45),Ashadi (BARNAS),Machmud Subarkah (FOKO),Achmad Subagyo (Nasionalis),Muzani Syukur (PEPABRI),Soetoyo NK (TIBTA),Ir Hasanuddin MSC (FKPPI),Soeyono (MKGR),Yogi Supardi (FOKO Purn TNI & POLRI)dll.Yang sebelumnya didahulukan dengan apel besar Front Pembela Proklamasi ’45 di Jakarta 17 juli 2002,yang diikuti oleh para tokoh yang menjadi peserta al: Try Sutrisno,M Basofi Sudirman,Supeni,Sri Edi Swassono,SM Herlambang ,R.Soeprapto,Kemal Idris,Djateng Soejoto,Djon Pakan,dll.
Yang mana dihasilkan pula pada saat itu Petisi yang ditujukan kepada
- Presiden RI agar segera mengambil langkah mengehentikan agenda amandemen terhadap UUD 1945, Memprioritaskan mengatasi krisis multi dimensional khususnya kesulitan dan penderitaan Rakyat,semakin berkembangnya korupsi,kolusi dan nepotisme,maraknya politik uang dan lemahnya penegakan hukum,mengefektikan penyelamatan dan pengamanan nasional terhadap segala bentuk ancaman disintergasi,menghentikan dan melarang kegiatan politik dari kekuatan asing dalam segala bentuk.
- MPR RI : agar segera instropeksi diri,terhadap segala pemikiran maupun tingkah laku sebagai wakil rakyat,dan kembali mengabdikan diri terhadap segala pemikiran maupun tingkah laku sebagai wakil Rakyat,dan kembali mengabdikan diri sepenuhnya, bagi kepentingan bangsa dan negara,bukan untuk kepentingan partai ataupun golongan semata.Sadar dan konsolidasikan diri agar eksistensi dan kegiatan MPR sesuai dengan kepercayaan rakyat dalam pemilu ,yaitu untuk mengatasi kesulitan Rakyat , bukan untuk merubah UUD 1945.Menghimpun bahan-bahan sebagai masukan untuk menyusun GBHN pada siding umum MPR khususnya untuk mengatasi kesulitan pada penderitaan Rakyat dalam tahun-tahun yang akan datang.Meniadakan siding tahunan MPR,karena tidak sesuai dengan UUD 45,mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan pada kenyataannya dipergunakan untuk mengganti UUD 45.
Juga tuntutan rekan seperjuangan re aqidah yang beranggapan secara ilmiah.Bahwa sesungguhnya kembali ke Aqidah,Pancasila dan UUD 45.Sesungguhnya merupakan perilaku terbaik demi perbaikan moral dan etika bangsa serta membela tanah air tercinta.
Reaqidah dimaksudkan untuk menjamin tidak terjadinya kesesatan (dwalling) atas maksud dan tujuan.Cita-cita kemerdekaan 17 agustus 1945 untuk menciptakan Indonesia yang merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Memperhatikan:
- Sejarah berdiri,jaya dan runtuhnya Sriwijaya dan Majapahit,yang kini tinggal nama,dapat kita bayangkan apabila kondisi tersebut menimpa Negara Republik Bangsa Indonesia.
- Pancasila adalah falsafah pandangan hidup dan sebagai sumber segala sumber hukum di Indonesia
- Semangat Sumpah Indonesia dan Proklamasi 17 agustus 1945
- Ikrar Dwitunggal Soekarno-Hatta,pada tanggal 14 september 1957 untuk mempertahankan Republik Indonesia dalam keadaan apapun juga adanya
- Jiwa dasar Proklamasi Kemerdekaan yang dirumuskan dalam pembukan UUD 45 yang hingga kini detik ini tetap dipertahankan (disakralkan)
- Pasal 29 ayat (1) : Negara berdasarkan Ketuhanan YANG MAHA ESA
Atas dasar tersebut diatas yang didorong kewajiban dan mengembalikan kedaulatan rakyat yang asli,murni dan sejati untuk rakyat Indonesia serta negara Kesatuan Republik Indonesia tidak runtuh maka seluruh potensi bangsa harus :
- Mendesak Presiden Republik Indonesia yang terpilih secara langsung oleh Rakyat untuk segera menugaskan kepada komisi Konstitusi yang bertugas mengembalikan dan memurnikan UUD 1945 sesuai dengan cita-cita Proklamasi Indonesia yang telah memakan korban jiwa dan raga serta harta benda benda para pejuang Kusuma Bangsa
- Mendesak Pemimpin Bangsa sekarang dan yang akan datang agar :
- Menjadikan Pancasila sebagai alat ukur (screening) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
- Mengembalikan bunyi pasal 1 ayat 2 yang diamandemen menjadi Kedaulatan adalah ditangan Rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,sebab hasil amandemen MPR RI 1999-2004 bertentangan ,sesat (dwalling) dengan kaidah-kaidah yang tercantum dalam preambule UUD 1945.Yang tetap akan diabadikan dan dilestarikan serta karena kami anak Bangsa Indonesia Haqqul Yaqin yang asli sebelum diamandemen justru sangat tepat dan sempurna
- Merubah klausul pasal 2 ayat 1 UUD 1945 menjadi MPR adalah wakil-wakil rakyat agar tidak terjadi sentralistik kekuasaan dan kooptasi lembaga negara terhadap Lembaga Bangsa seperti saat sekarang ini.
Bandung (hotel Preanger) 10 – Oktober- 2004.
Ditandatangani oleh : Sesepuh Yayasan Pembela Tanah Air ( YAPETA) & Perintis Kemerdekaan.Letkol (pur) Soepardijo ,DS.Iskandar,RM.Cokro Santoso, Pudjono.Pejuang Tanpa Akhir (PETA) DR Agus salim.Msc,Mcrp,Wardi SH. DPP Kesatuan Penerus Perjuangan Indonesia (KPPRI)Drs Asmin Koesoemawidjaya SH.MBA.Gerakan Mahasiswa Jakarta Raya (GEMA JAYA) AbdurRAHIM al Bantani.Aksi Mahasiswa untuk Perjuangan Rakyat (AMPERA)Herwijanarko. Gerakan Mahasiswa Banten Raya (GEMA BARAYA) Ahmad Johonny P.Badan Eksekutif mahasiswa (BEM) Unjani Bandung,Firmansyah.Presidium Suksesi NKR Lubis.Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Raya.Feri Novrika. TTKDH Wilayah banten.TB.H.Dimyati. Ikatan Pemulung Indonesia Imam S.A.M.DPP Jamaah asy Syahadatain Indonesia.Habib AbdurRAHMAN.MHI. Fakultas Hukum Universitas Trisakti,Priyo Prakoso Suseno.DEMA UNINUS BandungMaman Hermansyah.Wakil Masyarakat Tertindas DRS.Nurman Siregar.SH.Yayasan Akbar Rafsanjani (Fatwa Dzulfikar).Nendi A.S.Majelis Ukhuwwah Islamiyyah Indonesia.Muhammad Tamim Pardede alias Abu Ghazi.Forum Bina Ilmu Tata Dunia ALLAAH Teuku Rafli Radia.Yayasan Kerukunan Warga Indonesia Nasionalis (KWIN),Ahmad Nuroddin.
Maka dengan ini kami memutuskan…….menuntut….dan menyatakan bahwasanya :
- UUD 1945 hasil amandemen selama ini yang digunakan sebagai dasar atau cerminan dalam menentukan keabsahan Perundang-undangan atau Hukum yang berada dibawahnya telah batal demi Hukum dan Keadilan.Yang akibat daripada itu Rakyat (suku bangsa) telah hilang kedaulatannya oleh kekuasaan partai politik yang saat ini menjadi kontestan sebagai calon penyelenggara kekuasaan. Dan ini telah melanggar Sumpah Pemuda tanggal 28-oktober-1928
- UUD 1945 hasil amandemen selama ini telah mengkhianati Pancasila beserta norma dan Nilai Kerakyatan yang berdaulat baik bersifat juridis empiris,sosiologis atau psychologisnya.
Kami menyampaikan tuntutan kami sebagai berikut :
- Agar Mahkamah Konstitusi bersama MPR mengabulkan untuk diadakan uji kelayakan UUD 1945 hasil amandemen terhadap Pancasila.Dengan pertimbangan bahwasanya Pancasila sebagai bahan dasar norma Hukum (grundnorm) atau perundang undangan dinegeri ini dan Pancasila itu bersumber dari norma berKetuhanan YANG MAHA ESA sebagai (bahan baku ideology) Bhineka Tunggal Ika sebagai staatsfundamentalnorm ( kaidah fundamental negara) dan UUD 45 sendiri merupakan common platform (alat/bahan cetak visi kebangsaan) Kemudian menetapkan restorasi,yakni mengembalikan UUD 1945 yang asli sebagai Sumber Hukum yang digunakan Mahkamah Konstitusi dalam menguji setiap bentuk hukum dan perundang-undangan dinegeri ini.
- Agar kemudian Mahkamah Konstitusi mengabulkan untuk mengadakan kerjasama ekstra keras dan bersifat sangat menekan bersama MPR RI dikarenakan UUD 1945 yang digunakan sebagai Standarisasi uji kelayakan hukum dan perundang-undangannya sendiri sudah merusak daripada nilai Pancasila,maka MPR RI perlu membenahi terlebih dahulu UUD 1945 amandemen dengan kembali kepada UUD 1945 yang asli,dengan ketentuan sebagai berikut :
- Mendesak MPR RI yang ada saat ini agar membubarkan diri kemudian membentuk Panitia Pembentukan kembali MPR RI yang hanya terdiri dari perwakilan Suku Bangsa ( bukan partai politik ).Kemudian setelah itu MPR RI yang baru agar segera memerintahkan kepala karyawan Bangsa yang dalam hal ini adalah Presiden RI untuk mematuhi perintah MPR RI yang merupakan pengejewantahan perintah dan kekuasaan Rakyat (Bangsa) agar…….
- Presiden Republik Indonesia yang terpilih secara langsung oleh Rakyat Pada periode ini untuk segera menugaskan kepada komisi Konstitusi yang bertugas mengembalikan dan memurnikan UUD 1945 sesuai dengan cita-cita Proklamasi Indonesia yang telah memakan korban jiwa dan raga serta harta benda benda para pejuang Kusuma Bangsa,kemudian Presiden menyerahkan kembali tampuk Pemimpin Pemerintahan kepada Ketua MPR RI yang juga sekaligus terposisikan sebagai Bapak Bangsa Indonesia.
- Agar MPR RI sebagai Pemimpin Bangsa sekarang dan yang akan datang agar Menjadikan Pancasila sebagai alat ukur (screening) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
- Mengembalikan bunyi pasal 1 ayat 2 yang diamandemen menjadi Kedaulatan adalah ditangan Rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,sebab hasil amandemen MPR RI 1999-2004 bertentangan ,sesat (dwalling) dengan kaidah-kaidah yang tercantum dalam preambule UUD 1945.Yang tetap akan diabadikan dan dilestarikan serta karena kami anak Bangsa Indonesia Haqqul Yaqin yang asli sebelum diamandemen justru sangat tepat dan sempurna
- Merubah klausul pasal 2 ayat 1 UUD 1945 menjadi MPR adalah wakil-wakil rakyat yang terdiri dari elemen suku Bangsa bukan partai politik sebagaimana yang terjadi selama ini. agar tidak terjadi sentralistik kekuasaan dan kooptasi lembaga negara terhadap Lembaga Bangsa seperti saat sekarang ini.
- Agar DPR bekerja sama dengan Dewan Konstitusi lainnya di negeri ini mengupayakan perombakan Hukum Positif baik yang bersifat Pidana atau Perdata agar bersesuaian dengan Dasar negara NKRI yaitu Ketuhanan YANG MAHA ESA,karena secara juridis formal Dasar Negara Republik Indonesia adalah Ketuhanan YANG MAHA ESA. Berdasarkan penjelasan BAB XI. AGAMA Pasal 29 pasal 1. Negara berdasar atas Ketuhanan YANG MAHA ESA Pasal 2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaaannya itu. Yang berarti Hukum yang harus dijalankan sebagai wujud peribadahan kepa YANG MAHA ESA haruslah berdasarkan Agama dan keyakinan masing masing.Karena pemahaman memisahkan Agama dari negara adalah pemahaman komunis.sebagaimana dijelaskan sebagai berikut : Agama harus dinyatakan sebagai urusan pribadi.Dalam kata-kata inilah kaum sosialis biasa menyatakan sikapnya terhadap agama…….. Sudah seharusnya agama tidak menjadi perhatian negara, dan masyarakat religius seharusnya tidak berhubungan dengan otoritas pemerintahan.Setiap orang sudah seharusnya bebas mutlak menentukan agama apa yang dianutnya, atau bahkan tanpa agama sekalipun, ( Ucapan Lenin dalam novaya zhizn).Gerakan ‘ Free Masonry’ akan melaksanakan tujuan-tujuan kita ini, dan sebagai penghalang bagi siapa saja yang akan membongkar program kita.Gerakan ‘Free Masonry’ akan mampu menghapus keyakinan bertuhan di tengah masyarakat Kristen, dan diganti dengan teori matematika dan teori relativitas.Kita harus berani mengarahkan orang-orang Kristen agar pikirannya hanya ke arah persaingan ekonomi dan industri. Situasi seperti itu diupayakan semakin tajam, agar terwujud masyarakat yang individualistis. Sehingga mereka akan apatis terhadap perjalanan politik, agama dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Mereka hanya mengurus tenaga dan memeras otak demi mendapatkan harta.Dengan demikian mereka bergelimang dengan kehidupan materialisme dan mengabaikan ajaran-ajaran agama.Paham Liberal harus kita sebarkan ke seluruh dunia agar pengertian mengenai arti kebebasan itu benar-benar menimbulkan dis-integrasi dan menghancurkan masyarakat non-Yahudi.Maka industri harus dilandaskan atas dasar yang bersifat spekulatif (Protocols 4, elder of zion ) Dalam Munas Alim Ulama NU di Situbondo 16 Rabiul Awwal 1404 H/21 desember 1983 m telah dideklarasikan bahwa Ketuhanan YANG MAHA ESA sebagai dasar negara Republik Indonesia menurut UUD 45 pasal 29 ayat 1 sekaligus sebagai yang menjiwai sila yang lain.Kembali kepada makna ibadah pada UUD 45 pasal 29 ayat 2 adalah makna kata ibadah sama sekali tidak hanya dapat dibatasi dengan artian ritual ibadah,ibadah itu bermakna pengabdian secara totaliter,penghambaan kepada YANG MAHA ESA,yang salah satunya adalah bentuk ritual keagamaan yang telah diatur masing masing agama tersebut.Jadi siapa saja yang tidak beragama & tidak beribadah dinegeri ini maka dia telah melanggar azas,dia harus dihukum seberat beratnya.Dengan demikian maka sudah merupakan kewajiban bagi pemerintah NKRI untuk menetapkan ALLAAH sebagai SANG PENENTU HUKUM, yang didasarkan atas keyakinan atau agama masing masing.Jadi intinya Indonesia adalah Negara Agamis,bukan justru memisahkan antara negara dan agama, karena prinsip memisahkan agama & negara adalah ideologi liberalis,sekularis, komunis dll,haram mengikuti ideologi setan tersebut. Disebutkan dalam berbagai Kitab Suci“Hukum itu hanyalah kepunyaan ALLAAH.DIA telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain DIA”(QS. Yusuf: 40)“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan ALLAAH” (QS Al Maidah: 49)"berbahagialah orang yang tidak berjalan menurut nasihat orang fasik, yang tidak berdiri diatas jalan orang berdosa, yang tidak duduk didalam kumpulan pencemooh, yang kesukaannya adalah Taurat, dan merenungkan Taurat itu siang dan malam" ( Mazmur 1:1-2)"percayalah kepada tuhan dengan segenap hatimu, jangan kamu bersandar pada pengertianmu sendiri ( amsal 3:5)"percuma mereka beribadah kepadaKU sebab yang mereka lakukan hanyalah perintah orang"(Matius 15:9) "Sesungguhnya ALLAAH tidak akan mengampuni dosasyirik, dan DIA mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang dikehendaki-NYA.Barangsiapa mempersekutukan ALLAAH,maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48) Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahuLLAAH mengatakan,"Setiap negara yang tidak berhukum dengan syari’at ALLAAH dan tidak tunduk kepada hukum ALLAAH serta tidak ridla dengannya, maka itu adalah negara jahiliyah, kafirah, dhalimah, fasiqah dengan penegasan ayat-ayat muhkamat ini. Wajib atas pemeluk Islam untuk membenci dan memusuhinya karena ALLAAH dan haram atas mereka mencintainnya dan loyal kepadanya sampai beriman kepada ALLAAH saja dan menjadikan syari’atnya sebagai rujukan hukum dan ridla dengannya”[ Naqdul Qaumiyyah Al Arabiyyah yang dicetak dengan Majmu Fatawa wa Maqaalaat Mutanawi’ah I/309-310.]
- Agar Mahkamah Konstitusi mengadakan kerjasama dengan MPR RI untuk mengadakan suatu upaya agar Pancasila sebagai dasar UUD 45 menjadi sesuatu yang taken for granted dengan adanya yang cakar ayam atau paku bumi pada sebuah bangunan ,sebab dalam suatu masa tertentu ada saat Pancasila menguat atau mengendor dibenak masyarakat ( lihat Negara pancasila karya As’ad Said Ali, LP3ES,pendahuluan halaman 3) Maka disinilah Pancasila membutuhkan adanya filsafat yang mampu membuat Pancasila sebagai teken for granted, atau istilah dalam pondasi sebuah bangunan adalah cakar ayam. Demikian juga berkaitan dengan UUD 1945 yang masih memiliki beberapa kelemahan yang fatal,untuk menyelidiki hukum dasar itu (droit constituenel) tidak hanya terbatas pada UUD nya saja (loi constituennel) namun harus juga diselidiki suasana kebatinannya (geistilichen hintergrund) dari UUD tersebut.Disamping itu dituntut adanya sifat supel aturan (elastic) untuk mengatasi agar tidak lekas usang(verouderd),dengan ketidak kokohan semua ini maka didalam penjelasan UUD 45 yang asli di tekankan agar kita tidak tergesa gesa memberi kristalisasi dan bentuk (gestaltung) kepada pikiran yang masih berubah.Jadi prinsipnya semuanya masih belum kokoh baik Pancasila atau pun UUD itu sendiri.Atau perlu adanya filsafat yang mengokohkan semuanya itu agar benar hidup sebagai Hukum yang bersifat pasti,mengikat dan Adil tentunya.Filsafat mengkokohkan atau meneguhkan sebuah bangunan didapatkan dalam Kitab Suci sebagai berikut : yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena ALLAAH hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang Mukmin).(QS 48:29) “….sama dengan orang yang mendirikan rumah: orang itu menggali dalam-dalam dan meletakkan dasarnya diatas batu.Ketika datang air bah dan banjir melanda rumah itu, rumah itu tidak dapat digoyahkan, karena rumah itu kokoh dibangun “ (Lukas 6 :48)Dalam hal ini bila dibutuhkan kami telah mempersiapkan ideology pula cakar ayam tersebut yang akan digunakan sebagai philoshopishce grondslag (filsafat di kedalaman/ dasar) terhadap Pancasila.
- Apabila tuntutan ini tidak dipedulikan maka kami menuntut agar MPR,Presiden,Mahkamah Konstitusi dan seluruh elemen yang menganggap dirinya sebagai pemerintah menyatakan membubarkan diri dengan dasar Keadilan sebagai ruhnya Hukum telah diperkosa oleh kekuasaan politik saat ini.Disamping bahwasanya dasar Hukum (UUD 1945) Yang digunakan sebagai Patokan bagi Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah cacat hukum dan keadilan dikarenakan telah menyelisihi daripada nilai Pancasila.
- Apabila tuntutan ini tetap saja tidak diperdulikan oleh pihak manapun,maka jangan salahkan kami Bangsa Indonesia akan menuntut kembali kekuasaan kami yang telah direnggut atau dirampas secara kooptasi oleh penguasa saat ini,dan ini akan menggoreskan kembalinya revolusi dinegeri ini.
Demikian beberapa tuntutan yang kami sampaikan ini lahir sebagai Bangsa Indonesia yang ingin menyelamatkan negeri ini dari kehancurannya kelak.Agar dapat difahami dan dilaksanakan sesuai dengan mental Pancasilais para aparat Mahkamah Konstitusi sebagai elemen perumus kebijakan Konstitusionil dinegeri ini. Terimakasih.
Disusun oleh
Perumus Revolusi Nusantara Digjaya
Muhammad Tamim Pardede
Tidak ada komentar:
Posting Komentar