keadilan Hukum ALLAAH dalam sisi juridis empiris & normatif
(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari ALLAAH Barangsiapa taat kepada ALLAAH dan Rasul-NYA, niscaya ALLAAH memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.(QS 4:13)
Fungsi Hukum dalam kelompok masyarakat adalah sebagai mekanisme kontrol sosial yang akan membersihkan masyarakat dari sampah-sampah masyarakat yang tidak dikehendaki, sehingga hukum mempunyai suatu fungsi untuk mempertahankan eksistensi kelompok masyarakat tersebut. Disinilah Hukum disebut sebagai instrument pengendalian kerakyatan agar tidak terjadi kekacauan ditengan masyarakat.Sebab akan senantiasa ada sekelompok orang yang memang menginginkan terjadinya kekacauan ditengah masyarakat luas.
Jika kamu (hai para Muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan ALLAAH itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.(QS 8:73)
Sesungguhnya dari dahulupun mereka telah mencari-cari kekacauan dan mereka mengatur pelbagai macam tipu daya untuk (merusakkan)mu,(QS 9:48)
"saktah karmany avidavamso yatha, khurvanti bharata, kuryad vidvams tathasaktas cikirsur loka-samgraham" "Seperti orang yang bodoh yang bekerja keras karena keterikatan atas kerja mereka demikian seharusnya orang pandai bekerja tanpa kepentingan pribadi, melainkan untuk kesejahteraan manusia dan memelihara ketertiban sosial. (Bagawad Gita : III.25).
Sebagaimana hukum dioperasikan kepada masyarakat dalam kehidupan sehari-hari maka sisi keadilan sebagai Ruh Hukum tersebut tak boleh dinafikan karena Keadilan adalah tujuan Hukum yang sebenarnya.Memahami Keadilan & Hukum tidak dapat digebyah uyah dengan kacamata kuda keawaman,diperlukan Metode Pendekatan Karakter Kemasyarakatan Hukum, Perbandingan Yuridis Empiris dengan Yuridis Normatif, Hukum Sebagai Sosial Kontrol dan Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat harus memiliki ruh keadilan, sebab dia merupakan sebagai tolak ukur terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah yang hidup didalam masyarakat, apakah norma atau kaidah tersebut dipatuhi atau untuk dilanggar, apabila dilanggar bagaimana penerapan sangsi, sebagai yang melakukan pelanggaran tersebut.
Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena ALLAAH, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada ALLAAH (QS 5:8)
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan (QS 4:135)
Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya ALLAAH menyukai orang-orang yang adil. (QS 5:42)
dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya ALLAAH mencintai orang-orang yang berlaku adil.(QS 49:9)
Intinya adalah : Bahwa suatu konsep tentang hukum yang mengandung unsur-unsur kekuasaan yang berkeadilan wajib berlandaskan pada SUMBER Hukum yang adil yakni dari ALLAAH YANG MAHA ADIL,berpusat kepada kewajiban menegakkan keadilan didalam aktivitas hukum dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat". Keadilan Hukum yang hakiki haruslah baku seperti jenis Theological Juriprudence yaitu hukum yang dibuat harus sesuai dengan hukum yang ditetapkan oleh YANG MAHA ADIL.
Telah sempurnalah kalimat RABBmu (Al-Quran) sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat merobah robah kalimat-kalimat-Nya dan DIA lah yang MAHA MENDENGAR lagi MAHA MENGETAHUI (QS 6:115)
Ada benarnya faham Aliran Utility (Jeremy Bentham) yaitu bahwa hukum harus bermanfaat bagi masyarakat guna mencapai hidup bahagia,maka dari itu Hukum Haruslah bersifat adil.Perwujudan Ruh Keadilan dalam Hukum terlihat dari berbagai sisi oleh karena itu Keadilan dalam Hukum adalah suatu keharusan yang mampu teruji secara analitis dan empiris sehingga memperindah hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya yang diakibatkan olehnya. Bila didalam budha dikenal karma dan vipaka, maka Karma adalah tindakan (hukum), lalu Vipaka, buah atau hasilnya (keadilan), yang keduanya adalah reaksi dari suatu aksi.karena disebutkan :
"Sesuai dengan benih yang tumbuh sendiri, Jadi yang Anda memanen buah dari sana, Penjahat yang baik akan mengumpulkan bagus, Pelaku yang jahat, jahat Bawah adalah benih dan kamu akan merasakan buah itu. "( Samyutta Nikaya)
Berbeda dengan pemahaman Mazhab sejarah yang dipelopori oleh Carl Von Savigny yang mengungkapkan bahwa hukum itu dibuat, akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat (volksgeisf).Maka Hukum yang benar adalah Hukum yang baku tak berubah sedikitpun.
mereka merobah perkataan-perkataan (Taurat) dari tempat-tempatnya. Mereka mengatakan: "Jika diberikan ini (yang sudah di robah-robah oleh mereka) kepada kamu, maka terimalah, dan jika kamu diberi yang bukan ini maka hati-hatilah".(QS 5:41)
Maka wajib diterapkan pada hukum agar senantiasa menguji kesahihan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai dan/atau tidak sesuai dengan masyarakat tertentu.
Ilmu-ilmu hukum yang terurai menjadi ilmu tentang kaidah atau patokan tentang prilaku yang sepantasnya, seharusnya, ilmu tentang pengertian-pengertian dasar dan sistem dari pada hukum dan lain-lain.Pada sisi inilah Hukum akan memperlihatkan keindahan bentunya Penguraian ini sangat bermanfaat sebagai perbandingan Yuridis Empiris dengan Yuridis Normatif, Hukum sebagai sosial Kontrol dan Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat.
(KAMI menetapkan yang demikian) sebagai suatu ketetapan terhadap Rasul-Rasul KAMI yang KAMI utus sebelum dan tidak akan kamu dapati perobahan bagi ketetapan KAMI itu. (QS 17:77)
Tidak ada peubahan pada fitrah ALLAAH. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan insan tidak mengetahui(QS 30:30)
Hukum Sebagai Sosial Kontrol, karena setiap kelompok masyarakat selalu ada problem sebagai akibat adanya perbedaan antara yang ideal dan yang aktual, antara yang standar dan yang praktis yaitu penyimpangan nilai-nilai yang ideal dalam masyarakat.adalah untuk menjamin ketertiban bila kelompok itu menginginkan, mempertahankan eksistensinya.
Sebenarnya, mereka telah mendustakan kebenaran tatkala kebenaran itu datang kepada mereka, maka mereka berada dalam keadaan kacau balau.(QS 50:5)
Itulah hukum-hukum ALLAAH, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum ALLAAH mereka itulah orang-orang yang zalim.(QS 2:229)
Begitu juga mengenai Fungsi Hukum dalam kelompok masyarakat adalah menerapkan mekanisme kontrol kerakyatan yang akan membersihkan masyarakat dari sampah-sampah masyarakat yang tidak dikehendaki.Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat, adalah hukum sebagai kontrol kerakyatan, dan sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa disebut human enginnering.Dimana setiap kelompok masyarakat selalu ada problem sebagai akibat adanya perbedaan antara yang ideal dan yang aktual, antara yang standard dan yang praktis. Penyimpangan nilai-nilai yang ideal dalam masyarakat dapat dicontohkan : pencurian, perzinahan hutang, membunuh dan lain-lain. Semua contoh ini adalah bentuk prilaku yang menyimpang yang menimbulkan persoalan didalam masyarakat, baik pada masyarakat yang sederhana maupun pada masyarakat yang modern. Dalam situasi yang demikian itu, kelompok itu berhadapan dengan problem untuk menjamin ketertiban bila kelompok itu menginginkan, mempertahankan eksistensinya.Disinilah Hukum membutuhkan Kekuasaan dalam menjalankan Hukum tersebut. sifat Keadilan dan Hukum adalah Fiat justitia et pereat mundus (meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan). Padahal walau apapun yang terjadi Apapun yang terjadi memang peraturan atau Hukum demi Keadilan harus tetap ditegakkan, dan memang rumus intinya adalah demikian, sehingga Undang-undang itu sering terasa kejam apabila dilaksanakan secara ketat (lex dura sed tamen scripta)
Dan berapalah banyaknya (penduduk) negeri yang mendurhakai perintah RABB mereka dan Rasul-rasul-NYA maka KAMI hisab penduduk negeri itu dengan hisab yang keras, dan KAMI azab mereka dengan azab yang mengerikan (QS 65:8)
Bila didalam budha dikenal karma dan vipaka, maka Karma adalah tindakan (hukum), lalu Vipaka, buah atau hasilnya (keadilan), yang keduanya adalah reaksi dari suatu aksi.karena disebutkan
(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari ALLAAH Barangsiapa taat kepada ALLAAH dan Rasul-NYA, niscaya ALLAAH memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.(QS 4:13)
Fungsi Hukum dalam kelompok masyarakat adalah sebagai mekanisme control sosial yang akan membersihkan masyarakat dari sampah-sampah masyarakat yang tidak dikehendaki, sehingga hukum mempunyai suatu fungsi untuk mempertahankan eksistensi kelompok masyarakat tersebut. Disinilah Hukum disebut sebagai instrument pengendalian kerakyatan agar tidak terjadi kekacauan ditengan masyarakat.Sebab akan senantiasa ada sekelompok orang yang memang menginginkan terjadinya kekacauan ditengah masyarakat luas.
Jika kamu (hai para Muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan ALLAAH itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.(QS 8:73)
Sesungguhnya dari dahulupun mereka telah mencari-cari kekacauan dan mereka mengatur pelbagai macam tipu daya untuk (merusakkan)mu,(QS 9:48)
"saktah karmany avidavamso yatha, khurvanti bharata, kuryad vidvams tathasaktas cikirsur loka-samgraham" "Seperti orang yang bodoh yang bekerja keras karena keterikatan atas kerja mereka demikian seharusnya orang pandai bekerja tanpa kepentingan pribadi, melainkan untuk kesejahteraan manusia dan memelihara ketertiban sosial. (Bagawad Gita : III.25).
Sebagaimana hukum dioperasikan kepada masyarakat dalam kehidupan sehari-hari maka sisi keadilan sebagai Ruh Hukum tersebut tak boleh dinafikan karena Keadilan adalah tujuan Hukum yang sebenarnya.Memahami Keadilan & Hukum tidak dapat digebyah uyah dengan kacamata kuda keawaman,diperlukan Metode Pendekatan Karakter Kemasyarakatan Hukum, Perbandingan Yuridis Empiris dengan Yuridis Normatif, Hukum Sebagai Kontrol masyarakat dan Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat harus memiliki ruh keadilan, sebab dia merupakan sebagai tolak ukur terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah yang hidup didalam masyarakat, apakah norma atau kaidah tersebut dipatuhi atau untuk dilanggar, apabila dilanggar bagaimana penerapan sangsi, sebagai yang melakukan pelanggaran tersebut.
Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena ALLAAH, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada ALLAAH (QS 5:8)
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan (QS 4:135)
Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya ALLAAH menyukai orang-orang yang adil. (QS 5:42)
dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya ALLAAH mencintai orang-orang yang berlaku adil.(QS 49:9)
Intinya adalah : Bahwa suatu konsep tentang hukum yang mengandung unsur-unsur kekuasaan yang berkeadilan wajib berlandaskan pada SUMBER Hukum yang adil yakni dari ALLAAH YANG MAHA ADIL,berpusat kepada kewajiban menegakkan keadilan didalam aktivitas hukum dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat". Keadilan Hukum yang hakiki haruslah baku seperti jenis Theological Juriprudence yaitu hukum yang dibuat harus sesuai dengan hukum yang ditetapkan oleh YANG MAHA ADIL.
Telah sempurnalah kalimat RABBmu (Al-Quran) sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat merobah robah kalimat-kalimat-Nya dan DIA lah yang MAHA MENDENGAR lagi MAHA MENGETAHUI (QS 6:115)
Ada benarnya faham Aliran Utility (Jeremy Bentham) yaitu bahwa hukum harus bermanfaat bagi masyarakat guna mencapai hidup bahagia,maka dari itu Hukum Haruslah bersifat adil.Perwujudan Ruh Keadilan dalam Hukum terlihat dari berbagai sisi oleh karena itu Keadilan dalam Hukum adalah suatu keharusan yang mampu teruji secara analitis dan empiris sehingga memperindah hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya yang diakibatkan olehnya. Bila didalam budha dikenal karma dan vipaka, maka Karma adalah tindakan (hukum), lalu Vipaka, buah atau hasilnya (keadilan), yang keduanya adalah reaksi dari suatu aksi.karena disebutkan :
"Sesuai dengan benih yang tumbuh sendiri, Jadi yang Anda memanen buah dari sana, Penjahat yang baik akan mengumpulkan bagus, Pelaku yang jahat, jahat Bawah adalah benih dan kamu akan merasakan buah itu. "( Samyutta Nikaya)
Berbeda dengan pemahaman Mazhab sejarah yang dipelopori oleh Carl Von Savigny yang mengungkapkan bahwa hukum itu dibuat, akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat (volksgeisf).Maka Hukum yang benar adalah Hukum yang baku tak berubah sedikitpun.
mereka merobah perkataan-perkataan (Taurat) dari tempat-tempatnya. Mereka mengatakan: "Jika diberikan ini (yang sudah di robah-robah oleh mereka) kepada kamu, maka terimalah, dan jika kamu diberi yang bukan ini maka hati-hatilah".(QS 5:41)
Maka wajib diterapkan pada hukum agar senantiasa menguji kesahihan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai dan/atau tidak sesuai dengan masyarakat tertentu.
Ilmu-ilmu hukum yang terurai menjadi ilmu tentang kaidah atau patokan tentang prilaku yang sepantasnya, seharusnya, ilmu tentang pengertian-pengertian dasar dan sistem dari pada hukum dan lain-lain.Pada sisi inilah Hukum akan memperlihatkan keindahan bentunya Penguraian ini sangat bermanfaat sebagai perbandingan Yuridis Empiris dengan Yuridis Normatif, Hukum sebagai sosial Kontrol dan Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat.
(KAMI menetapkan yang demikian) sebagai suatu ketetapan terhadap Rasul-Rasul KAMI yang KAMI utus sebelum dan tidak akan kamu dapati perobahan bagi ketetapan KAMI itu. (QS 17:77)
Tidak ada peubahan pada fitrah ALLAAH. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan insan tidak mengetahui(QS 30:30)
Hukum Sebagai Sosial Kontrol, karena setiap kelompok masyarakat selalu ada problem sebagai akibat adanya perbedaan antara yang ideal dan yang aktual, antara yang standar dan yang praktis yaitu penyimpangan nilai-nilai yang ideal dalam masyarakat.adalah untuk menjamin ketertiban bila kelompok itu menginginkan, mempertahankan eksistensinya.
Sebenarnya, mereka telah mendustakan kebenaran tatkala kebenaran itu datang kepada mereka, maka mereka berada dalam keadaan kacau balau.(QS 50:5)
Itulah hukum-hukum ALLAAH, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum ALLAAH mereka itulah orang-orang yang zalim.(QS 2:229)
Begitu juga mengenai Fungsi Hukum dalam kelompok masyarakat adalah menerapkan mekanisme kontrol kerakyatan yang akan membersihkan masyarakat dari sampah-sampah masyarakat yang tidak dikehendaki.Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat, adalah hukum sebagai kontrol kerakyatan, dan sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa disebut human enginnering.Dimana setiap kelompok masyarakat selalu ada problem sebagai akibat adanya perbedaan antara yang ideal dan yang aktual, antara yang standard dan yang praktis. Penyimpangan nilai-nilai yang ideal dalam masyarakat dapat dicontohkan : pencurian, perzinahan hutang, membunuh dan lain-lain. Semua contoh ini adalah bentuk prilaku yang menyimpang yang menimbulkan persoalan didalam masyarakat, baik pada masyarakat yang sederhana maupun pada masyarakat yang modern. Dalam situasi yang demikian itu, kelompok itu berhadapan dengan problem untuk menjamin ketertiban bila kelompok itu menginginkan, mempertahankan eksistensinya.Disinilah Hukum membutuhkan Kekuasaan dalam menjalankan Hukum tersebut. sifat Keadilan dan Hukum adalah Fiat justitia et pereat mundus (meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan). Padahal walau apapun yang terjadi Apapun yang terjadi memang peraturan atau Hukum demi Keadilan harus tetap ditegakkan, dan memang rumus intinya adalah demikian, sehingga Undang-undang itu sering terasa kejam apabila dilaksanakan secara ketat (lex dura sed tamen scripta)
Dan berapalah banyaknya (penduduk) negeri yang mendurhakai perintah RABB mereka dan Rasul-rasul-NYA maka KAMI hisab penduduk negeri itu dengan hisab yang keras, dan KAMI azab mereka dengan azab yang mengerikan (QS 65:8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar